ACL CARGO | Secara umum proses transaksi export dan import dalam
pelaksanaannya melalui beberapa tahapan, dimana masing-masing tahapan berisi
tentang tara cara dan hal-hal yang harus dilakukan. Proses ini perlu persiapan
yang matang baik secara teknis maupun administrasi. Setiap pihak yang terlibat
di dalamnya perlu bekerja sama untuk mendapatkan hasil yang saling
menguntungkan.
Tahap-tahap Proses Transaksi Export Dan Import
Proses tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut :
- Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank) untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
- Bank pembuka L/C yang bersangkutan harus membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank).
- Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
- Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirim ke importir.
- Setelah pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan barang (B/L) dari maskapai pelayan.
- Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai negotiating bank. Pihak dari bank lain diperbolehkan untuk menjadi negotiating dari bank ini, tergantung keinginan eksportir.
- Advising bank atau negotiating bank menegosiasi wesel yang diajukan oleh eksportir.
- Dokumen-dokumen pengapalan dikirim oleh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
- Issuing bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan disesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum pada L/C dan apabila telah sesuai maka issuing bank meminta importir melakukan pembayaran yang telah tertulis pada L/C. Pembayaran dilakukan pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
- Importir membayar dan meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut.
- Kemudian issuing bank akan mereimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank atau pihak ketiga yang telah disepakati.
Persiapan
Yang Harus Dilakukan Eksportir Dan Importir
Seperti yang telah dijelaskan dalam
artikel sebelunya tentang Letter of Credit (L/C), penggunaan L/C dalam
proses transaksi export dan import tidak membedakan adanya sebutan L/C
import atau L/C export, karena pada hakekatnya yang digunakan adalah satu L/C
saja. Penyebutan berbeda tersebut hanya dari sudut mana transaksi L/C tersebut
dilihat, apakah dari exportir atau importir. Perbedaan yang nyata adalah
kegiatan dan persiapan dari masing-masing pelaku perdagangan dalam bertransaksi
dan bank yang membantu dalam prosesnya.
Prosedur Export
Pihak eksportir
- Menerima pesanan (order) dari importir.
- Menerima L/C dari bank di negara eksportir, yang merupakan advising bank atau dapat bertindak sebagai confirming (negotiating) bank.
- Menyiapkan barang-barang ekspor atau memesan barang dari produsen (supplier).
- Melakukan pengepakan barang ekspor dengan atau tanpa bantuan jasa ekspedisi.
- Memesan ruangan kapal pada masakapai pelayaran.
- Melakukan pemuatan barang dengan atau tanpa perusahaan ekspedisi.
- Menyiapkan dan mengurus B/L pada maskapai pelayaran.
- Menutup asuransi tergantung syarat L/C
- Menyiapkan faktur dan dokumen-dokumen pengapalan yang disyaratkan dalam L/C.
- Menyerahkan dokumen-dokumen dan mengajukan wesel kepada advising atau negotiating bank untuk memperoleh pembayaran yang sesuai dengan syarat L/C.
- Memperoleh pembayaran wesel dari advising atau negotiating bank.
- Mengirim salinan dokumen-dokumen pengapalan kepada
importir.